Makassar – Penanganan Laporan Informasi yang diajukan Federasi Advokat Muda Indonesia (FERADMI) di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan disebut telah memasuki tahapan baru. Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik, agenda lanjutan yang direncanakan adalah pemeriksaan terhadap pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar sebagai pihak yang disebut sebagai korban dalam perkara yang dilaporkan.
Vice Presiden FERADMI, Adv. Sulkipani Thamrin, menyampaikan bahwa perkembangan tersebut merupakan hasil koordinasi terbaru dengan penyidik. Menurutnya, penyidik berencana meminta keterangan dari pihak Lapas Makassar guna mendalami dugaan adanya muatan tindak pidana pemerasan yang diduga melibatkan seorang aktivis berinisial AN.
"Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan penyidik, penanganan laporan informasi ini telah memasuki tahap lanjutan. Dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak Lapas Makassar sebagai pihak yang diduga menjadi korban, guna melengkapi proses penyelidikan dan pendalaman atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan," ujar Adv. Sulkipani Thamrin.
FERADMI menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut serta berharap seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi itu juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga seluruh dugaan yang disampaikan harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan maupun dari penyidik mengenai hasil pemeriksaan. Oleh karena itu, seluruh informasi masih berada dalam tahap proses penanganan oleh aparat penegak hukum, dan status hukum pihak yang disebut belum dapat disimpulkan sampai adanya keputusan berdasarkan proses hukum yang berlaku.
