Kuasa Hukum Pelapor Nilai Penanganan Perkara di Polres Jeneponto Berlarut-larut, Siap Laporkan ke Propam Mabes Polri



Jeneponto, 3 Agustus 2026 – Lambannya penanganan perkara dugaan kejahatan terhadap perkawinan yang ditangani Satreskrim Polres Jeneponto menuai sorotan dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Federasi Advokat Muda Indonesia (FERADMI).

Kuasa Hukum pelapor, Adv. Anita Maharani, menyatakan pihaknya kecewa karena hingga saat ini perkara yang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka belum menunjukkan kepastian hukum. Berdasarkan dokumen yang dimiliki kuasa hukum, perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/553/XI/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 13 November 2025, kemudian berkembang dengan diterbitkannya Surat Panggilan Tersangka Ke-2 pada 6 Januari 2026 serta SP2HP Nomor B/07/II/Res.1.24/2026/Reskrim tertanggal 9 Februari 2026.

Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa berkas perkara telah dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk dilakukan penelitian. Namun, menurut kuasa hukum, hingga kini belum terdapat kepastian mengenai perkembangan selanjutnya.

"Kami mempertanyakan keseriusan penanganan perkara ini. Kedua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dipanggil secara resmi. Apabila alasan yang digunakan hanya karena tersangka berada di luar daerah, hal tersebut menurut kami tidak boleh menjadi alasan berlarut-larutnya proses penegakan hukum. KUHAP telah memberikan kewenangan kepada penyidik untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai prosedur," tegas Adv. Anita Maharani.

Menurutnya, Pasal 112 KUHAP mengatur kewajiban tersangka memenuhi panggilan penyidik yang dilakukan secara sah. Dalam kondisi tertentu, penyidik memiliki kewenangan melakukan tindakan sesuai hukum acara pidana apabila panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang patut. Selain itu, Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mengharuskan setiap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan memberikan kepastian hukum.

PBH FERADMI juga mengingatkan bahwa asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman harus menjadi pedoman seluruh aparat penegak hukum agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.

Adv. Anita Maharani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila perkara tersebut terus mengalami keterlambatan tanpa kejelasan.

"Kami masih memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menuntaskan perkara ini secara profesional. Namun apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang nyata dan tidak ada kepastian hukum bagi pelapor, kami akan mengajukan pengaduan resmi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri agar dilakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara ini. Langkah tersebut kami tempuh sebagai bentuk pengawasan terhadap profesionalisme aparat penegak hukum, bukan untuk mengintervensi proses penyidikan," ujar Adv. Anita Maharani sat melakukan konferensi pers di kantor Pusat Bantuan Hukum Federasi Advokat Muda Indonesia Jl Gatot Subroto Jakarta Selatan

PBH FERADMI berharap penyidik segera menyelesaikan proses penyidikan, meningkatkan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jeneponto, serta mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai kewenangan yang diberikan oleh KUHAP apabila terdapat hambatan dalam menghadirkan tersangka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Jeneponto belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan kuasa hukum tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Red